Minggu, 10 Maret 2013

pengertian Inventarisasi hutan

Inventarisasi Kehutanan

Inventarisasi Hutan adalah kegiatan pengumpulan dan penyusunan data dan fakta mengenai sumber daya hutan untuk perencanan pengelolaan sumber daya tersebut.
Ruang lingkup
Inventarisasi Hutan meliputi : survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. Inventarisasi hutan wajib dilaksanakan karena hasilnya digunakan sebagai bahan perencanan pengelolaan hutan agar diperoleh kelestarian hasil.
Hirarki inventarisasi hutan adalah
Inventarisasi hutan tingkat Nasional, Inventarisasi hutan tingkat wilayah, inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai, Inventarisasi hutan tingkat Unit Pengelolaan.
Tujuan inventarisasi hutan
adalah untuk mendapatkan data yang akan diolah menjadi informasi yang dipergunakan sebagai bahan perencanaan dan perumusan kebijaksanaan strategik jangka panjang, jangka menengah dan operasional jangka pendek sesuai dengan tingkatan dan Kerjalaman inventarisasi yang dilaksanakan.
B. RISALAH HUTAN TANAMAN
Risalah Hutan Tanaman adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memantau proses perkembangan keadaan tegakan hutan tanaman dan perubahan-perubahan atau kerusakan-kerusakan yang timbul akibat berbagai hal selama pengelolaan.
Hutan Tanaman
adalah hutan yang dibentuk sebagai hasil dari kegiatan penanaman di kawasan hutan tanaman.
Ruang lingkup Risalah Hutan Tanaman
meliputi seluruh aspek teknis dan non teknis yang merupakan faktor-faktor yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempengaruhi perkembangan keadaan hutan. Aspek teknis meliputi fisik lapangan, sistem silvikultur yang digunakan dan keadaan hutannya sendiri. Sedangkan aspek non teknis meliputi sejarah perkembangan dan keadaan sosial ekonomi dari masyarakat di sekitar hutan yang dirisalah.

Prinsip :
Hutan Tanaman yang telah berumur 5 tahun ke atas dan merupakan hasil dari kegiatan Reboisasi.
Tujuan Risalah Hutan Tanaman adalah untuk mengetahui proses perkembangan keadaan tegakan hutan, perubahan-perubahan atau kerusakan-kerusakan yang timbul sebagai akibat adanya gangguan, baik alami maupun oleh manusia serta untuk menaksir kemampuan produksi dari hutan yang dirisalah.
C. RISALAH HUTAN LINDUNG
Risalah Hutan Linndung adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memantau proses perkembangan keadaan tegakan hutan lindung dan perubahan-perubahan atau kerusakan-kerusakan yang timbul akibat berbagai hal selama pengelolaan.
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yg mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tats air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Ruang lingkup
Risalah Hutan Lindung meliputi : aspek flsik, biotik dan sosial ekonomi. Aspek Fisik terdiri dari letak dan luas, topografi, tanah, iklim, dan aspek fisik lainnya yang mempunyai nilai penting, seperti gua, air terjun. Aspek Biotik meliputi keadaan vegetasi hutan, flora langka dan satwa. Aspek Sosial Ekonomi meliputi keadaaan penduduk dan sarana perhubungan.

Prinsip :
Kondisi hutan minimal baik (berhutan). Prioritas utama perisalahan adalah areal-areal hutan lindung yang mendapat tekanan penduduk atau gangguan lainnya baik oleh adanya kegiatan usaha manusia maupun gangguan alam.
Tujuan
Risalah Hutan Lindung adalah untuk mengetahui proses perkembangan keadaan hutan, perubahan-perubahan atau kerusakan-kerusakan yang timbul sebagai akibat adanya gangguan baik alami maupun oleh manusia, sehingga strategi pengamanan hutan dan usaha perbaikannya dapat dilakukan sedini mungkin.
D. ENUMERASI KLASTER TSP/PSP.
Klaster TSP/PSP adalah petak contoh yang terdiri dari 9 (sembilan) plot Temporer Sampel Plot (TSP) yang berbentuk bujursangkar berukuran 100 x 100 m dan berjarak 500 m di antara sisi-sisinya. Plot yang di tengah selain sebagai TSP juga berlaku sebagai Permanen Sampel Plot (PSP).
Enumerasi Klaster TSP/PSP
adalah kegiatan pengumpulan data pada klaster plot baik pada TSP maupun PSP. Ruang lingkup enumerasi klaster TSP/PSP meliputi: survei keadaan fisik hutan, anakan, pohon, rotan, bambu, sagu dan nipah jika ada pada plot TSP dan PSP.
Lokasi
klaster plot terletak pada Kawasan hutan yang berhutan, hutan konifer, hutan tanaman dan hutan mangrove.
Tujuan
Enumerasi Klaster TSP/PSP untuk mendapatkan informasi awal mengenai potensi tegakan dan kondisi lahan. Metode yang digunakan adalah systematic sampling. Plot-plot klaster TSP/PSP tersebar secara sistematik di seluruh wilayah Indonesia, kecuali P. Jawa.
E. RE-ENUMERASI PSP
 Plot Sampel Permanen (PSP) adalah plot yang terletak di tengah klaster plot, seluas 1 Ha yang dibagi ke dalam 16 (enam belas) record unit (RU) berukuran 25 m x 25 m, di tengah-tengahnya diletakkan pusat RU sebagai pusat pengukuran. Re-enumerasi PSP adalah kegiatan pengulangan pengumpulan data terhadap hasil pengukuran plot-plot permanen yang telah dienumerasi reguler. Ruang lingkup Re-enumerasi PSP meliputi: survei keadaan fisik hutan, permudaan, pohon dan rotan pada plot PSP.

Prinsip
:
  • Kondisi hutan masih baik
  • Umur enumerasi 4 - 5 tahun
Tujuan Re-enumerasi PSP adalah untuk memantau pertumbuhan pohon dan perkembangan tegakan serta memantau perubahan hutan.
Metode
: Systematic sampling sesuai dengan enumerasi terdahulu.
F. INVENTARISASI SOSIAL, EKONOMI DAN BUDAYA.
Inventarisasi Sosial, ekonomi dan budaya adalah pengumpulan data dan informasi mengenai sosial, ekonomi dan budaya masyarakat yang tinggal di dalam/sekitar hutan, yakni mengenai permasalahan-permasalahan mendasar serta potensi yang dimiliki oleh masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan yang telah dan sedang berjalan.
Ruang lingkup :

  • Sasaran kegiatan adalah diperolehnya data mengenai sosial, ekonomi dan budaya masyarakat di dalam/sekitar hutan yang digunakan sebagai input perencanaan kehutanan bottom up.
  • Lokasi di dalam dan di lauar kawasan hutan.
Tujuan Inventarisasi sosial, ekonomi dan budaya adalah tersedianya data dan informasi mengenai sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat sebagai bahan perencanaan dan perumusan kebijakan pengelolaan hutan dalam mewujudkan kelestarian SDH sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam/sekitar hutan.
Metode
yang digunakan adalah purposive sampling yakni pengambilan sample secara sengaja dengan beberapa pertimbangan menyangkut wilayah/lokasi, informan (tokoh kunci), responder. Pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan pendekatan kualitatif (Inventarisasi Bersama Masyarakat, yakni membangun hubungan baik dengan warga setempat sambil melakukan observasi dan wawancara).
G. PENYUSUNAN NERACA SUMBER DAYA HUTAN (NSDH)
Neraca Sumber Daya Hutan adalah suatu informasi yang dapat menggambarkan cadangan sumber daya hutan, kehilangan dan penggunaan sumber daya hutan, sehingga pada waktu tertentu dapat diketahui kecenderungannya, apakah surplus atau defisit jika dibandingkan dengan waktu sebelumnya.
Ruang lingkup
kegiatan penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan meliputi : Sasaran kegiatan yaitu perubahan data luas dan potensi Sumber Daya Hutan.
Tingkatan kegiatan terdiri dari :

  • Penyusunan NSDH Provinsi.
  • Penyusunan NSDH Nasional.
Tahapan kegiatan terdiri dari :
  • Perencanaan
  • Organisasi Pelaksana dan Tata Waktu, Pelaksanaan
  • Pengendalian dan Pengawasan.
Tujuan Penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan adalah untuk memperoleh informasi dan gambaran menyeluruh tentang kondisi dan keadaan Sumber Daya Hutan pada kurun waktu satu tahun (Januari s/d Desember).
Metode
yang digunakan adalah metode obyektif praktis yaitu : melalui pengumpulan data primer dan sekunder baik pada instansi kehutanan maupun instansi terkait. Pengumpulan data dilakukan dengan sistem pendekatan data numerik atau spacial yang diperoleh dari daftar isian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar